Bocah Perempuan Disuruh Beli Rokok ke Warung, Ternyata Cuma Modus, Astagaaa Mirul

Bocah Perempuan Disuruh Beli Rokok ke Warung, Ternyata Cuma Modus, Astagaaa Mirul
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

jpnn.com, INDRALAYA - Mirul, 53, pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun ditangkap polisi di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir, Sumsel, Senin (10/8).

Peristiwa pencabulan itu terjadi 8 Agustus 2020 lalu. Sekitar pukul 15.30 Wib di rumah pelaku Mirul.

Pelaku yang tidak tamat sekolah dasar ini punya modus licik. Korban diminta tolong beli rokok.

“Dek, belikan rokok ke warung,” ucarnya dari jendela rumah seraya melemparkan uang pecahan Rp20 ribu.

Korban pun mengiyakan dan kembali lagi ke rumah pelaku sekaligus memegang uang kembalian sebesar Rp5 Ribu.

Kemudian pelaku, mengimingi korban akan memberikan uang kembalian tersebut dengan syarat harus masuk dulu ke rumah.

“Mau, duit lima ribu gak? Kalu mau masuk ke dalam,” tanya pelaku.

Setelah korban masuk. Mirul mulai beraksi. “Kalau mau uang, buka celana dulu,” pintanya.

Mirul, 53, pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun ditangkap polisi di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir, Sumsel, Senin (10/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News