Bocah Perempuan Menangis Lapor Ibunya, Anunya Diubek-ubek Ayah
Jumat, 29 Juli 2016 – 20:58 WIB
Berdasarkan hasil visum, lanjut Supriyanto, kemaluan korban mengalami luka robek.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, dihadapan awak media Pakroni mengaku semua perbuatannya. Petani ini mengaku, tidak ada latarbelakang lain dia melakukan aksi nekat tersebut.
Semua karena khilaf saat melihat anaknya tertidur di depan TV ruang tengah rumahnya. “Saya khilaf aja pak,” singkatnya seraya mengaku menyesal atas perbuatannya. (rid/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Pakroni, 39, warga Dusun Gebukjaya Desa Tanjungraja Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura) terpaksa dijebloskan ke penjara. Soalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja