Bocah SD Belasan Kali Dicabuli Duda
Senin, 07 Januari 2013 – 11:49 WIB
Ditambahkan, atas kasus itu, tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita juga mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memberikan penjagaan kepada anak putrinya. Tidak meninggalkan di rumah sendirian, atau membiarkan anak pulang larut malam,” pungkasnya. (im/kpnn)
BONTANG - Melati (13), nama samaran, seorang anak didik di sebuah sekolah dasar (SD) di Bontang Utara, diduga menjadi korban pelampiasan nafsu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri