Bocah SD Belasan Kali Dicabuli Duda
Senin, 07 Januari 2013 – 11:49 WIB

Bocah SD Belasan Kali Dicabuli Duda
Ditambahkan, atas kasus itu, tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita juga mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memberikan penjagaan kepada anak putrinya. Tidak meninggalkan di rumah sendirian, atau membiarkan anak pulang larut malam,” pungkasnya. (im/kpnn)
BONTANG - Melati (13), nama samaran, seorang anak didik di sebuah sekolah dasar (SD) di Bontang Utara, diduga menjadi korban pelampiasan nafsu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri