Bocah SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek & Staf, KPAI Minta Polisi-Pemerintah Lakukan Ini

jpnn.com, MEDAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepala sekolah dan staf terhadap bocah 10 tahun di Medan, Sumut.
Mirisnya, pencabulan siswi SD itu diduga dilakukan pelaku di salah satu sekolah swasta di Kota Medan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sangat mengecam kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu. Dia mengatakan semestinya sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno melalui keterangan yang diterima JPNN Sumut, Sabtu (10/9).
KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Retno meminta agar pihak kepolisian segera mengumpulkan bukti-bukti atas kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi di gudang sekolah.
"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan, tetapi pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," ujarnya.
Jika terbukti benar, Retno mengatakan bahwa para pelaku bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5-15 tahun.
Soal Dugaan Bocah SD Dicabuli Kepsek dan Staf di Medan, KPAI Beri Pesan Begini untuk Polisi dan Pemerintah
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam