Bocah SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek & Staf, KPAI Minta Polisi-Pemerintah Lakukan Ini
Senin, 12 September 2022 – 10:32 WIB
Tak hanya itu, jika pelaku merupakan orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal 20 tahun.
Baca Juga:
"Kami tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban," kata Retno.
KPAI juga mendorong agar P2TP2A dan Dinas PPPA di Sumut untuk segera melakukan pemulihan psikologis korban.
Menurutnya, asesmen psikologi korban oleh juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit
"KPAI mendorong anak korban segera diberikan hak pemulihan psikologis, juga rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Soal Dugaan Bocah SD Dicabuli Kepsek dan Staf di Medan, KPAI Beri Pesan Begini untuk Polisi dan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap