Bocah SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek & Staf, KPAI Minta Polisi-Pemerintah Lakukan Ini
Senin, 12 September 2022 – 10:32 WIB

Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak oleh oknum kepsek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo
Tak hanya itu, jika pelaku merupakan orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal 20 tahun.
Baca Juga:
"Kami tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban," kata Retno.
KPAI juga mendorong agar P2TP2A dan Dinas PPPA di Sumut untuk segera melakukan pemulihan psikologis korban.
Menurutnya, asesmen psikologi korban oleh juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit
"KPAI mendorong anak korban segera diberikan hak pemulihan psikologis, juga rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Soal Dugaan Bocah SD Dicabuli Kepsek dan Staf di Medan, KPAI Beri Pesan Begini untuk Polisi dan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?