Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara

Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Sungguh berat beban yang kini dipikul Monadi. Di saat terlilit utang, anaknya AW yang duduk di bangku kelas VI SD juga menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 September 2016.

Monadi terpaksa berutang karena untuk membiayai pengobatan AW. Kepada Radar Jember (Jawa Pos Group), selama AW dirawat di rumah sakit, dia sampai berutang sekira Rp 20 juta.

AW mengalami luka di sekujur tubuhnya saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan Toyota Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Luka parah yang dialami AW di kakinya. Sementara rekan sebayanya yang dibonceng, YA pingsan.

“Saya miskin. Tapi, saya tidak ingin anak saya juga miskin,” kata Monadi.

Kehidupan Monadi tergolong miskin. Tempat tinggalnya adalah rumah pinjaman. Pekerjaanya hanyalah buruh lepas penjaga kebun di samping kantor kepala desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti.

Sementara istrinya, Jumariyah hanyalah penjual gorengan.

Monadi bertekad agar anaknya AW tidak dipenjara. Baginya, penjara akan memupuskan harapan AW untuk terus bersekolah dan mengejar cita-citanya.

Dia pun meminta kepada hakim yang menangani kasus AW untuk tidak memenjarakan anaknya. ''Saya akan minta menukar hukuman ke hakim supaya saya yang dipenjara menggantikan Ayu,'' katanya, sambil meneteskan air mata.

Sungguh berat beban yang kini dipikul Monadi. Di saat terlilit utang, anaknya AW yang duduk di bangku kelas VI SD juga menjadi terdakwa kasus kecelakaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News