Bocah SD Disidang, Begini Kasusnya Versi Kapolres Jember
jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember tengah menyidangkan kasus tabrakan Yaris versus pengemudi motor yang dikendarai dua bocah SD, AW dan YA.
Proses persidangnya masuk dalam diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. AW menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kapolres Jember AKBP Kusworo menceritakan, awalnya AW selaku pengemudi membonceng YA mengendara di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, pada 12 September 2016.
Di jalan tersebut, AW menyalip dan terlalu mengambil ke kanan sehingga disambar mobil Yaris.
"Anak SD itu umurnya 12 tahun, belum ada SIM. Kemudian saat dia melaju ada mobil Avanza putih di belakangnya mobil Yaris. Dia (AW) mau nyalip dan saat dia mau ngambil ke kanan, dia ngambil yang berlawanan arah," kata Kusworo kepada JPNN.com, Jumat (21/4).
Kusworo menambahkan, posisi tersebut bisa disimpulkan bahwa AW yang menabrak mobil Yaris. Kata dia, itu didasarkan pada olah tempat kejadian perkara.
"Posisi Yaris itu posisinya itu dalam kondisi yang benar dan ruas yang benar. Hasil olah TKP dilihat rem yang rusak adalah kanan motor dan kiri mobil. Dari pecahan kaca-kaca pun terlihat menggesek pada sebelah mobil," kata dia.
Pada saat itu, mobil Yaris pun tidak memperkarakan kedua korban. Bahkan, sopir Yaris ingin bertanggung jawab, tapi bantuan itu dianggap tidak setimpal dengan luka korban.
Pengadilan Negeri Jember tengah menyidangkan kasus tabrakan Yaris versus pengemudi motor yang dikendarai dua bocah SD, AW dan YA.
- Begini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Ayu, Si Anak SD
- DPR Ingatkan Ada Program Kemensos Buat Bantu Bocah SD Hadapi Hukum
- Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang
- Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
- Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara
- 10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember