Bocah SD Disidang, Begini Kasusnya Versi Kapolres Jember
Jumat, 21 April 2017 – 13:15 WIB
"Nah kemudian persepsi orang tua si korban AW dan YA persepsinya dia, kalau motor dan mobil tabrakan yang salah mobil," kata dia.
Orang tua YA, kata dia, merupakan pihak yang paling kukuh memperkarakan sopir Yaris.
"Nah orang tua YA dia tidak tahu dengan keyakinannya mau lanjut itu akan membawa situasi AW terpojok," kata dia.
Sebab, meski YA sebagai korban, dalam posisi ini AW-lah yang menyebabkan kecelakaan itu. Belum lagi, AW tidak memiliki SIM.
(Mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jember tengah menyidangkan kasus tabrakan Yaris versus pengemudi motor yang dikendarai dua bocah SD, AW dan YA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Ayu, Si Anak SD
- DPR Ingatkan Ada Program Kemensos Buat Bantu Bocah SD Hadapi Hukum
- Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang
- Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
- Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara
- 10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember