Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan

Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid angkat bicara ihwal bocah Sekolah Dasar, Ayu Widiyaningsih yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari pada 12 September silam.

Imbasnya, Ayu yang masih 11 tahun harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Sodik mengatakan bahwa pengadilan sudah benar memperlakukan persidangan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur terdakwa bagi anak.

Namun, dia berharap jaksa dan hakim memberikan pertimbangan bijak dalam perkara ini mengingat Ayu masih anak-anak.

"Jaksa dan hakim sangat diharapkan untuk memberikan pertimbangan yang sematang-matangnya dan sebijak-bijaknya mengingat dia (Ayu) anak yang belum dewasa," kata Sodik menjawab JPNN, Kamis (20/4) malam.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, masih ada kesempatan bagi pengadu untuk mencabut aduannya.

Menurut dia, pencabutan aduan itu juga harus menjadi pertimbangan hakim, apakah akan melanjutkan sidang atau tidak.

"Bisa diupayakan dimulai dengan pencabutan dari pengadu, yang sekaligus menjadi pertimbangan hakim," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid angkat bicara ihwal bocah Sekolah Dasar, Ayu Widiyaningsih yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News