Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
jpnn.com, JEMBER - Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.
Dia mengaku heran dengan tindakan polisi hanya menetapkan tersangka pada kliennya.
Padahal, data hasil penyelidikan yang dia miliki, sopir mobil Yaris ternyata juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak memiliki SIM.
“Kok yang dikasuskan oleh polisi hanya AW. Kalau klien saya dianggap bersalah tidak memiliki SIM karena belum cukup umur, kenapa sopir Yaris yang sama-sama tidak punya SIM hanya jadi saksi,” kata Freddy kepada Radar Jember (Jawa Pos Group).
Dia merasa kasus ini tidak adil jika terdakwanya hanya AW.
Apalagi, menurutnya, beberapa saksi memberikan keterangan pengendara Yaris saat itu juga melanggar marka. Dia mengemudi terlalu ke kanan melewati garis marka.
Padahal, saat itu AW sedang berada di arah berlawanan.
Seperti diketahui, Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.
- Mahasiswi Cantik Mengebut di Bawah Pengaruh Narkoba, Lalu Tabrak Pemotor Hingga Tewas
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Jasa Raharja-Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas
- Polda Metro Klaim Angka Lakalantas Menurun pada Lebaran 2023
- Innalillahi, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil saat Berjalan dengan Anaknya di Trotoar Pekanbaru
- Mobil Fortuner Terbalik Setelah Menabrak Pikap, Begini Kejadiannya, Ya Tuhan