Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
Jumat, 21 April 2017 – 06:00 WIB
Kasus ini berawal pada 12 September 2016 yang kala itu terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember. Tabrakan itu melibatkan Mobil Toyota Yaris dan motor Honda Beat.
Mobil Toyota Yaris dikemudikan pemuda yang diketahui berasal dari Rambipuji. Sementara bocah SD AW mengendarai motor Honda Beat dengan membonceng sahabat sebayanya YA. Keduanya satu kelas di sekolah yang sama.
Saat kecelakaan, AW mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara YA mengalami luka paling parah. YA sempat tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP). Kakinya patah dan harus dioperasi.
(rul/ras/har)
Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Cantik Mengebut di Bawah Pengaruh Narkoba, Lalu Tabrak Pemotor Hingga Tewas
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Jasa Raharja-Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas
- Polda Metro Klaim Angka Lakalantas Menurun pada Lebaran 2023
- Innalillahi, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil saat Berjalan dengan Anaknya di Trotoar Pekanbaru
- Mobil Fortuner Terbalik Setelah Menabrak Pikap, Begini Kejadiannya, Ya Tuhan