Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
Selasa, 10 Oktober 2023 – 19:56 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Sedang kami cari siapa yang kali pertama mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," ujarnya.
Menurut dia, pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya kasus ini, Mustofa pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (antara/jpnn)
Polisi buka suara soal informasi di media sosial bocah SD tewas di Mataram karena penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading