Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
Selasa, 10 Oktober 2023 – 19:56 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Sedang kami cari siapa yang kali pertama mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," ujarnya.
Menurut dia, pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya kasus ini, Mustofa pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (antara/jpnn)
Polisi buka suara soal informasi di media sosial bocah SD tewas di Mataram karena penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel