Bocah Sering Terlihat Begituan dengan Guling, Langsung Gempar

Bocah Sering Terlihat Begituan dengan Guling, Langsung Gempar
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Emon dibidik dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman bagi tersangka ini 15 tahun penjara. Kemudian kami juga berhasil mengamankan barang bukti kasur, seprai, baju, dan celana tersangka serta hasil visum,” ujar Andika. (eri/c3)

Praditia Ardianto alias Emon (28) nekat menyodomi tiga bocah laki-laki berinisial Z (10), R (9), dan S (7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News