Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri

“Saat ini pelaku masih kami tahan di sel untuk proses penyelidikan, dan akan dikenakan pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku yang dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatan tersebut, dan saat melakukan itu, ia mengaku khilaf karena tergoda kemolekan tubuh korban. Selain itu, pelaku juga menceritakan bahwa ia telah tiga tahun bersama korban, dan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.
“Sebelumnya saya tidak pernah, saat kejadian sebenarnya saya ingin mematikan lampu kamarnya (korban), tetapi saya nafsu melihat dia. Saya sangat menyesal telah berbuat seperti itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, aksinya dilakukan saat istri serta anak tirinya yang masih kecil tidur di dalam kamar lain, sehingga ia bisa dengan bebas melakukan perbuatan bejatnya.
“Saya sudah minta maaf kepada anak saya serta istri. Saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” sesalnya.(jun)
MERANGIN - Seorang ayah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi anaknya. Namun berbeda dengan RT (45) Warga Kecamatan Pemenang Selatan, entah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki