Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri
“Saat ini pelaku masih kami tahan di sel untuk proses penyelidikan, dan akan dikenakan pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku yang dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatan tersebut, dan saat melakukan itu, ia mengaku khilaf karena tergoda kemolekan tubuh korban. Selain itu, pelaku juga menceritakan bahwa ia telah tiga tahun bersama korban, dan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.
“Sebelumnya saya tidak pernah, saat kejadian sebenarnya saya ingin mematikan lampu kamarnya (korban), tetapi saya nafsu melihat dia. Saya sangat menyesal telah berbuat seperti itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, aksinya dilakukan saat istri serta anak tirinya yang masih kecil tidur di dalam kamar lain, sehingga ia bisa dengan bebas melakukan perbuatan bejatnya.
“Saya sudah minta maaf kepada anak saya serta istri. Saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” sesalnya.(jun)
MERANGIN - Seorang ayah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi anaknya. Namun berbeda dengan RT (45) Warga Kecamatan Pemenang Selatan, entah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar