Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding

Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuh Eno Parihah, RAL di PN Tangerang, Kamis (16/6). Foto: radarbanten

Sementara JPU dari Kejari Tangerang, M Ikbal bersama timnya menyatakan pikir-pikir. Selama sidang berlangsung, ibunda Eno, Mahfudoh, tak kuasa menahan air mata setiap kali majelis hakim membacakan kronologi tentang cara terdakwa membunuh korban. Bahkan, mereka terus menyoraki terdakwa.

Usai sidang, pihak keluarga korban mencoba mengejar terdakwa yang mendapat kawalan ketat puluhan anggota kepolisian hingga luar gedung PN. Mereka tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada RAL yang hanya vonis 10 tahun penjara. (Hendra Saputra/Radar Banten/dil/jpnn)

TANGERANG – Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News