Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding
Jumat, 17 Juni 2016 – 11:28 WIB
Sementara JPU dari Kejari Tangerang, M Ikbal bersama timnya menyatakan pikir-pikir. Selama sidang berlangsung, ibunda Eno, Mahfudoh, tak kuasa menahan air mata setiap kali majelis hakim membacakan kronologi tentang cara terdakwa membunuh korban. Bahkan, mereka terus menyoraki terdakwa.
Usai sidang, pihak keluarga korban mencoba mengejar terdakwa yang mendapat kawalan ketat puluhan anggota kepolisian hingga luar gedung PN. Mereka tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada RAL yang hanya vonis 10 tahun penjara. (Hendra Saputra/Radar Banten/dil/jpnn)
TANGERANG – Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak