Bocah Tersangka Karena Kelahi dengan Anak Polisi
Jumat, 06 Januari 2012 – 06:34 WIB

Bocah Tersangka Karena Kelahi dengan Anak Polisi
JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak. Seperti diberitakan, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1), Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada. Selayaknya Kapolresta Medan mengambil sikap atas perkara ini karena Polresta yang punya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dengan alasan belum punya data terkait kasus yang mirip dengan kasus bocah maling sandal jepit milik anggota polisi di Palu itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengaku belum berani memberikan tanggapan.
Baca Juga:
"Oke, nanti saya cek dulu saya. Saya belum punya datanya. Jadi, saya belum komentar dulu," ujar Saud Usman Nasution saat dihubungi JPNN kemarin (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta