Bocah Tersangka Karena Kelahi dengan Anak Polisi
Jumat, 06 Januari 2012 – 06:34 WIB
JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak. Seperti diberitakan, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1), Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada. Selayaknya Kapolresta Medan mengambil sikap atas perkara ini karena Polresta yang punya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dengan alasan belum punya data terkait kasus yang mirip dengan kasus bocah maling sandal jepit milik anggota polisi di Palu itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengaku belum berani memberikan tanggapan.
Baca Juga:
"Oke, nanti saya cek dulu saya. Saya belum punya datanya. Jadi, saya belum komentar dulu," ujar Saud Usman Nasution saat dihubungi JPNN kemarin (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang
BERITA TERKAIT
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur