Bocah Tewas Digantung Perampok Itu Juga Disodomi saat Sekarat

Bocah Tewas Digantung Perampok Itu Juga Disodomi saat Sekarat
Ilustrasi satu dari tiga pelaku pembunuhan sudah ditahan Polsek Simpang Pematang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MESUJI - Polsek Simpang Pematang sudah menginterogasi Rw, salah satu pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Yoga Adi Pratama, 10, di SP 8 Desa Adimulyo, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, Lampung. 

Pengakuan pelaku kepada penyidik sungguh mengejutkan. Rw menuturkan pada malam kejadian, dia menemui korban di depan rumahnya untuk meminta diantar keluar membeli pulsa. Ternyata itu cuma alasannya saja untuk mengelabui korban.

Sesampainya di perkebunan kelapa sawit di Desa Adiluhur, ternyata sudah menunggu dua tersangka lain, AP dan E (DPO/daftar pencarian orang). Keduanya langsung menyerang korban. Korban dicekik dan dipukuli hingga sekarat.

’’Yang lebih mengejutkan lagi, dari pengakuan tersangka, sebelum tewas, korban juga sempat disodomi salah seorang tersangka yang masih buron,” ungkap Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan melalui Kapolsek Simpang Pematang AKP Muji Sulihono.

Hal ini juga dikuatkan dari hasil visum dokter yang menyatakan terdapat luka dan darah pada anus korban. Mirisnya lagi, diduga aksi kekerasan seksual itu dilakukan saat korban sekarat. ’’Dari pengakuan Rw, yang menyodomi itu hanya satu orang, yaitu E (DPO). Rw dan tersangka lain hanya memegangi korban,” terang Muji seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group). 

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga tersangka lantas melepaskan pakaian dan mengikatkannya ke leher korban. Kemudian jasad korban digantung di batang pohon sawit. Setelah itu, E dan AP membawa kabur motor korban yang baru dibelikan orang tuanya sekitar tiga bulan lalu.

Muji menegaskan, kejahatan itu sudah direncanakan cukup matang. Dari TKP, aparat mengamankan sandal dan pakaian korban sebagai barang bukti. 

’’Motifnya sejauh ini diduga murni karena ingin menguasai motor korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolsek Simpangpematang. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya. (cw5/p6/c1/fik/ray/jpnn)

MESUJI - Polsek Simpang Pematang sudah menginterogasi Rw, salah satu pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Yoga Adi Pratama, 10, di SP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News