Bocah Tujuh Tahun Disodomi
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 13:32 WIB
‘’Saya minta Polisi menghukum tersangka seberat-beratnya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya pada bocah lainnya,’’ tuntut Sakera.
Baca Juga:
Kapolres Kota Bima AKBP Kumbul KS SIK membenarkan kasus dugaan sodomi itu. Saat ini kasusnya masih didalami. Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres setempat.
‘’Dari pemeriksaan, korban mengaku ditelanjangi kemudian di sodomi,’’ terangnya.
Pasca menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Pasalnya setelah menyodomi korban, pelaku sempat pergi dari rumahnya. Kamis sore tersangka berhasil dibekuk dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat pasal 82 UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.
KOTA BIMA-Kejahatan seksual tidak hanya menimpa anak perempuan, tapi juga terhadap anak laki-laki. Kamis sekitar pukul 14.00 Wita lalu, bocah laki-laki
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal