Bocoran dari Menhub soal Tarif Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tentang skema batas atas dan batas bawah tarif ojek online sedang proses finalisasi. Dia menjanjikan pembahasannya selesai dalam minggu ini.
"Belum. Ya kami lagi bicara. Dalam minggu ini kita akan selesaikan," ucap Budi di sela-sela mendampingi Presiden Joko Widodo menjajal MRT Jakarta, Selasa (19/3).
Dia menyebutkan, penghitungan tarif ojek online akan didasarkan pada sejumlah komponen, antara lain bahan bakar yang dikeluarkan pengemudi, dan biaya lainnya.
BACA JUGA: Rugikan Konsumen dan Mitra, Perang Tarif Ojol Harus Dihentikan
"Dengan dasar itu dikumpulkan. Nah dari itu memang HPP (harga pokok penjualan, red) sekitar Rp 1.600 lah, itu harga pokoknya. Jadi memang harus lebih tinggi dari itu, tapi memang ada perbedaan, Ojol ini kan maunya Rp 3.000 (per km)," tutur Budi.
Dalam posisi tersebut, katanya, Kementerian Perhubungan selaku regulator menawarkan angka di tengah-tengah antara operator dengan pengemudi.
BACA JUGA: Ojek Online di Musim Hujan Deras, Bisa Rp 300 Ribu per Hari
"Kalau kami di antara operator, aplikasi itu kira-kira Rp 2.400. Jadi ini lagi dibicarain. Kami milih yang tengah, karena Rp 3.000 hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya penumpangnya (keberatan)," tandasnya. (fat/jpnn)
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih menyusun aturan batas atas dan batas bawah tariff ojek online alias ojol.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Kopi Bahagia
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Wapres Minta Moda Transportasi Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat, Terapkan Teknologi
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver