Bocoran Kuasa Hukum soal 3 Rencana Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyelesaikan masa hukuman sebagai narapidana perkara penodaan agama. Kini, pria kelahiran 29 Juni 1966 itu telah menghirup udara bebas dan segera menjalani aktivitas baru.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, setidaknya ada tiga aktivitas utama yang akan dilakukan kliennya setelah menjadi orang bebas. Pertama, mantan Bupati Belitung Timur itu akan membuat sebuah kantor untuk menerima tamu-tamu yang datang mengunjunginya.
“Kemarin (saat di Rutan Mako Brimob, red) banyak yang akan bertemu dengannya. Kalau ketemu di Mako kemarin kan susah," kata Sudirta, Kamis (24/1). Baca juga: Bakal Jadi Bu Ahok, Bripda Puput Mundur dari Polri
I Wayan Sudirta. Foto: dokumen JPNN
Yang kedua, mantan anggota DPR dari Golkar itu akan melanjutkan penulisan buku hasil pikiran dan pengalamannya. Adapun yang ketiga adalah memenuhi berbagai undangan ceramah.
“Ketiga akan memenuhi undangan ceramah tertentu. Mungkin enggak semua ceramah, tapi undangan ceramah ini dari berbagai daerah, secara selektif dia akan menghadiri undangan-undangan itu," sebut I Wayan.
Baca juga: Pujian Mardani PKS untuk Kebesaran Jiwa Ahok
Saat disinggung soal rencana Ahok menikah, Sudirta mengaku belum tahu. Mantan senator asal Bali itu mengaku belum pernah berbicara dengan Ahok soal rencana menikahi Bripda Puput Nastiti Devi.
Praktisi hukum I Wayan Sudirta mengatakan, setidaknya ada tiga aktivitas utama yang akan dilakukan Ahok setelah menjadi orang bebas.
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang