Body Shaming: Bilang Kamu Gendut Bisa Kena 9 Bulan Penjara

Body Shaming: Bilang Kamu Gendut Bisa Kena 9 Bulan Penjara
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

Sementara itu, jika dilihat dari sudut pandang psikologis, body shaming masuk kategori bullying. Karena tindakan bullying dalam bentuk apapun sudah termasuk kekerasan. “Kekerasan itu bukan hanya fisik tapi juga verbal,” kata Hanna Monareh MPsi, Psikolog Klinis.

“Mengatakan kata-kata negatif pada orang lain, misalnya berat badan gemuk atau pun sebaliknya kurus secara terus menerus dapat mempengaruhi perkembangan psikologis seseorang,” sambung Monareh, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Sulawesi Utara.

Lanjutnya, setiap orang memiliki kepribadian berbeda dalam penerimaan. Bila termasuk easy going, hal itu biasa saja. Tetapi bila dengan orang yang kepribadian tertutup, mereka sering menyimpan emosinya, menimbulkan masalah dalam dirinya, bisa stress sampai depresi.

“Bisa saja melakukan perilaku yang merugikan dirinya, yakni melukai bahkan bisa sampai bunuh diri karena hanya dari kata-kata,” tandasnya.

Pakar Hukum Toar Palilingan MH menambahkan, perlu ada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan medsos.

“Dengan edukasi yang terstruktur dan bertahap, pasti tingkat penggunaan medsos untuk melakukan tindakan seperti itu (body shaming) akan menurun, karena masyarakat sudah tahu konsekuensi hukumnya seperti apa,” sebut Palilingan, wakil dekan III Fakultas Hukum Univesitas Sam Ratulangi.

Lanjutnya, komentar berbau body shaming dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan. “Secara hukum, seseorang yang merasa dihina dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat,” pungkas Palilingan.(MP)

 


Pelaku perkara body shaming bisa terkena pasal 310 KUHP pasal 310 tentang penghinaan, dengan pidana 9 bulan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News