Boediono Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Century
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden Boediono.
"(Boediono) ada dalam daftar," kata Jaksa KMS Roni usai persidangan beragendakan putusan sela Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).
Meski demikian, Roni mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Boediono akan dipanggil bersaksi dalam persidangan termasuk mengenai mekanisme pemanggilan. Lantaran jabatannya sebagai wakil presiden.
Persidangan terdakwa Budi Mulya akan digelar kembali pada Kamis depan (3/4). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.
Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung