Boediono Bisa Langsung Diseret ke Pengadilan Tipikor

Boediono Bisa Langsung Diseret ke Pengadilan Tipikor
Boediono Bisa Langsung Diseret ke Pengadilan Tipikor

jpnn.com - JAKARTA - Nama Wakil Presiden Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) bailout Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu didakwa turut bersama-sama melakukan dugaaan korupsi bersama Budi Mulya.

Nah, bagaimana kasus ini dilihat dari sisi ketatanegaraan, karena sekarang Boediono menjabat Wakil Presiden. Apakah perlu izin untuk menyeret Boediono ke Pengadilan Tipikor?

"Bisa (langsung diseret), tidak ada halangan secara tata negara untuk menyidangkan Boediono. Tidak perlu izin sama sekali (dari Presiden)," kata Margarito Kamis, pengamat sekaligus pakar hukum Tata Negara kepada JPNN, Kamis (6/3).

Menurutnya, hal ini juga satu kelemahan hukum tata negara di Indonesia. Dimana, untuk menyidangkan hakim, jaksa, diperlukan izin dari Presiden. Namun, untuk menyidangkan Wakil Presiden tidak perlu minta izin.

"Itu kelemahan dalam hukum tata negara kita. Untuk Wakil Presiden dan Menteri tidak ada aturan meminta izin Presiden. Anda bayangkan, periksa hakim memerlukan izin presiden, jaksa perlu izin presiden, tapi Wapres tidak ada halangan, tidak perlu izin," jelas Margarito.

Dia juga menambahkan, kasus ini akan menjadi sorotan dunia internasional karena merupakan sesuatu yang tidak elok bagi bangsa Indonesia. Karena itu dia berharap ada penyikapan yang tepat terhadap kasus ini. (fat/jpnn)


JAKARTA - Nama Wakil Presiden Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News