Boediono Bisa Terseret
jpnn.com - JAKARTA – Sehari setelah penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memastikan fokus pada penyelesaian berkas. Harapannya, sidang perdana kasus Bank Century di pengadilan Tipikor bisa segera digelar. Fakta di pengadilan bisa menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap kasus lebih jauh.
Jubir KPK Johan Budi S.P pada Jawa Pos kemarin malam mengatakan kalau pihaknya langsung tancap gas. Apalagi, berkas Budi Mulya sudah mencapai 70 persen. Meski tidak tahu pasti kapan berkas akan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan, dia yakin prosesnya tidak lama.
’’Supaya bisa segera dilimpahkan. Dari pengadilan nati diketahui apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian dikembangkan,’’ ujarnya. Sampai hari ini, KPK masih fokus pada penyelesaian berkas karena tersangka lainnya yakni Siti Fadjrijah masih sakit. Pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena hasil pemeriksaan dokter menyebut tidak memungkinkan.
Dia tahu, penahanan Budi Mulya menyita perhatian masyarakat dan berharap KPK bisa bergerak cepat dalam mengungkap tersangka lainnya. Termasuk, dorongan agar memeriksa Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun, dia menyebut pihaknya tidak gegabah karena semua itu tergantung penyidik.
’’Sampai hari ini, masih belum ada rencana meminta keterangan Pak Boediono,’’ imbuhnya. Apakah Boediono akan segera diperiksa atau menunggu lengser dari jawabannya, tidak ada yang tahu. Yang pasti, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad memastikan tidak ada keistimewaan di mata hukum.
Apapun statusnya, kata Samad, semua sama. Bisa diperiksa penyidik selama keterangannya dibutuhkan. Saat menahan Budi Mulya Jumat (15/11), Samad juga tidak menjawab tegas soal Boediono. Dia hanya menyebut kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik belum berhenti.
’’Silakan lihat persidangan Budi Mulya, nanti bisa jadi patokan untuk melihat arah kasus ini kemana. Nanti di dakwaan terlihat jelas kemana muara kasus Century berakhir,’’ katanya saat konferensi pers.
Terpisah, anggota tim pengawas kasus Bank Century Bambang Soesatyo melihat status tersangka Budi Mulya dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) merupakan kebijakan kolektif kolegial. Di dalamnya, juga melibatkan Wapres Boediono. Apalagi, Budi dalam kapasitasnya bukanlah pengambil keputusan tunggal dalam pemberian FPJP.
JAKARTA – Sehari setelah penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memastikan fokus
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN