Boediono Bisa Terseret
Misbakhun menambahkan, penetapan tersangka ini juga harus ditindaklanjuti langkah politik DPR. DPR pernah menggelar proses hak angket yang kini berlanjut dengan timwas Bank Century. Kali ini, DPR harus segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Boediono.
”Guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR. Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil Presiden harus dilakukan,” tandasnya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra juga menilai nasib Boediono dalam kaitan kasus Bang Century tergantung Budi Mulya. Menurut dia, lanjutan penyidikan terhadap mantan Deputi Gubernur BI itu yang akan menentukan.
Dia menambahkan, kalau nantinya akan didapat petunjuk keterlibatan Boediono pasca proses pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, saksi-saksi, maupun alat bukti lainnya. ’’KPK sudah tidak bisa mundur, Budi Mulya sudah pasti akan jadi terdakwa,’’ ujar Yusril kemarin.
Dia melanjutkan, setidaknya kalau Budi Mulya pada akhirnya terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan baillout Bank Century, maka petunjuk keterlibatan Boediono menjadi kian terang. Sebagai mantan gubernur BI, maka yang bersangkutan akan sulit mengelak dari tanggungjawab. Setidaknya, jelas Yusril, gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan sebagaimana tersebut di junto Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, lanjut dia, jalan ke arah tersebut masih akan panjang. Misalnya, walaupun seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, namun yang bersangkutan masih bisa mengajukan banding. ’’Habis banding masih ada kasasi, perkara Budi Mulya mingkin baru akan tuntas 2 tahun lagi sejak sekarang,’’ ucap Yusril.
Pada saat itu, guru besar Fakultas Ekonomi UGM itu tidak lagi menjabat sebagai wapres. Hal itu mengingat, seperti halnya presiden, jabatan wapres juga akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti. ’’Semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan,’’ tandasnya.
Di luar persoalan hukum, Yusril juga mengingatkan kalau seluruh pihak yang berkepentingan tidak boleh melupakan penelusuran dan upaya pengembalian dana talangan Century. ’’Ini hal maha penting yang selama ini sering luput dari perhatian penegak hukum maupun DPR. Kemanakah dana talangan Century itu mengalir? Untuk apa dan utk siapa?,’’ pungkasnya.
JAKARTA – Sehari setelah penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memastikan fokus
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten