Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif

Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif
Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif
Kalau itu tidak dipenuhi Presiden, katanya lagi, dalam cara yang kedua, DPR bisa menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 26 huruf H. "Tapi yang terbaik itu adalah opsi pertama. Sebab dengan dikeluarkannya Perppu, paling tidak SBY bisa menghilangkan persepsi publik yang menilai bahwa SBY dan PD diduga menerima aliran dana Bank Century," ungkapnya.

"Jadi sebenarnya ini masalah kemauan saja. Ini juga penting bagi SBY, untuk membersihkan citra yang sudah terbentuk oleh masyarakat bahwa PD diduga menerima aliran dana itu," imbuhnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ekonom Dradjad Hari Wibowo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menon-aktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News