Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif
Rabu, 25 November 2009 – 20:10 WIB
Kalau itu tidak dipenuhi Presiden, katanya lagi, dalam cara yang kedua, DPR bisa menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 26 huruf H. "Tapi yang terbaik itu adalah opsi pertama. Sebab dengan dikeluarkannya Perppu, paling tidak SBY bisa menghilangkan persepsi publik yang menilai bahwa SBY dan PD diduga menerima aliran dana Bank Century," ungkapnya.
Baca Juga:
"Jadi sebenarnya ini masalah kemauan saja. Ini juga penting bagi SBY, untuk membersihkan citra yang sudah terbentuk oleh masyarakat bahwa PD diduga menerima aliran dana itu," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ekonom Dradjad Hari Wibowo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menon-aktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah