Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif
Rabu, 25 November 2009 – 20:10 WIB
Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif
Kalau itu tidak dipenuhi Presiden, katanya lagi, dalam cara yang kedua, DPR bisa menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 26 huruf H. "Tapi yang terbaik itu adalah opsi pertama. Sebab dengan dikeluarkannya Perppu, paling tidak SBY bisa menghilangkan persepsi publik yang menilai bahwa SBY dan PD diduga menerima aliran dana Bank Century," ungkapnya.
Baca Juga:
"Jadi sebenarnya ini masalah kemauan saja. Ini juga penting bagi SBY, untuk membersihkan citra yang sudah terbentuk oleh masyarakat bahwa PD diduga menerima aliran dana itu," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ekonom Dradjad Hari Wibowo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menon-aktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia