Boediono dan Sri Mulyani Target Angket Century
Minggu, 15 November 2009 – 19:26 WIB
JAKARTA - Salah seorang inisiator penggunaan hak angket kasus dana talangan untung Bank Century, Mukhamad Misbakhun, minta agar para pihak yang merasa keberatan terhadap usulan atas penggunaan angket tidak membangun kecurigaan. Alasannya, selain hak angket merupakan hak konstitusional DPR, juga karena hal itu untuk membantah anggapan bahwa DPR saat ini tidak mampu menjadi pengawas pemerintah. “Di sinilah pentingnya pengajuan angket Century. Saya sebagaisalah seorang inisiator menandatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” kata Misbakhun, yang juga Anggota Komisi VI DPR itu.
"Selain dijamin oleh undang-undang, penggunaan Hak Angket DPR itu wajar dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana kucuran dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Hak angket Century adalah mekanisme demokratis di legislatif yang dijamin undang-undang untuk mengakomodasi aspirasi publik. Dan itu tidak boleh dipandang sebagai intrik yang pada akhirnya akan melecehkan kewenangan kelembagaan DPR sebagai penyeimbang kekuasaan," ujar Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (15/11).
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskannya, kucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century telah mengusik keadilan publik karena para nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada nasabah yang tak lain rakyat Indonesia sendiri. Seharusnya, kata Misbakhun, Bank Century tidak perlu menerima dana talangan karena bank itu collapse akibat ulah Robert Tantular sebagai pemilik.
Baca Juga:
JAKARTA - Salah seorang inisiator penggunaan hak angket kasus dana talangan untung Bank Century, Mukhamad Misbakhun, minta agar para pihak yang merasa
BERITA TERKAIT
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita