Boediono dan Sri Mulyani Target Angket Century

Boediono dan Sri Mulyani Target Angket Century
Boediono dan Sri Mulyani Target Angket Century
JAKARTA - Salah seorang inisiator penggunaan hak angket kasus dana talangan untung Bank Century, Mukhamad Misbakhun, minta agar para pihak yang merasa keberatan terhadap usulan atas penggunaan angket tidak membangun kecurigaan. Alasannya, selain hak angket merupakan hak konstitusional DPR, juga karena hal itu untuk membantah anggapan bahwa DPR saat ini tidak mampu menjadi pengawas pemerintah.

"Selain dijamin oleh undang-undang, penggunaan Hak Angket DPR itu wajar dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana kucuran dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Hak angket Century adalah mekanisme demokratis di legislatif yang dijamin undang-undang untuk mengakomodasi aspirasi publik. Dan itu tidak boleh dipandang sebagai intrik yang pada akhirnya akan melecehkan kewenangan kelembagaan DPR sebagai penyeimbang kekuasaan," ujar Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (15/11).

Lebih lanjut dijelaskannya, kucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century telah mengusik keadilan publik karena para nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada nasabah yang tak lain rakyat Indonesia sendiri. Seharusnya, kata Misbakhun, Bank Century tidak perlu menerima dana talangan karena bank itu collapse akibat ulah Robert Tantular sebagai pemilik.

“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Century. Saya sebagaisalah seorang inisiator menandatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” kata Misbakhun, yang juga Anggota Komisi VI DPR itu.

JAKARTA - Salah seorang inisiator penggunaan hak angket kasus dana talangan untung Bank Century, Mukhamad Misbakhun, minta agar para pihak yang merasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News