Boediono Disebut di Dakwaan, Yusril: Nama Tuhan Juga Bisa

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu hal yang biasa. Menurutnya, surat dakwaan Budi Mulya itu tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Boediono.
"Disebut di dakwaan itu, nama Tuhan juga bisa disebut di peradilan," kata Yusril usai acara seminar yang digelar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Jumat (7/3).
Yusril mengatakan, diperlukan bukti-bukti tambahan untuk menyeret Boediono. Terutama yang menerangkan bahwa keputusan bail out Century dibuat secara kolektif oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Karenanya, Yusril berpandangan bahwa Boediono tidak perlu mundur hanya karena namanya muncul di surat dakwaan. Namun, jika nanti keterlibatannya terbukti maka mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu harus legowo untuk lengser dari kursi wakil presiden.
"Biarkan proses berjalan, sampai bukti yang cukup. Tiba saatnya nanti KPK akan panggil Boediono, kalau cukup alasan tersangka sebaiknya mundur," tandas mantan Menteri Kehakiman ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?