Boediono Disebut di Dakwaan, Yusril: Nama Tuhan Juga Bisa
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu hal yang biasa. Menurutnya, surat dakwaan Budi Mulya itu tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Boediono.
"Disebut di dakwaan itu, nama Tuhan juga bisa disebut di peradilan," kata Yusril usai acara seminar yang digelar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Jumat (7/3).
Yusril mengatakan, diperlukan bukti-bukti tambahan untuk menyeret Boediono. Terutama yang menerangkan bahwa keputusan bail out Century dibuat secara kolektif oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Karenanya, Yusril berpandangan bahwa Boediono tidak perlu mundur hanya karena namanya muncul di surat dakwaan. Namun, jika nanti keterlibatannya terbukti maka mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu harus legowo untuk lengser dari kursi wakil presiden.
"Biarkan proses berjalan, sampai bukti yang cukup. Tiba saatnya nanti KPK akan panggil Boediono, kalau cukup alasan tersangka sebaiknya mundur," tandas mantan Menteri Kehakiman ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap