Boediono Disebut di Dakwaan, Yusril: Nama Tuhan Juga Bisa
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu hal yang biasa. Menurutnya, surat dakwaan Budi Mulya itu tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Boediono.
"Disebut di dakwaan itu, nama Tuhan juga bisa disebut di peradilan," kata Yusril usai acara seminar yang digelar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Jumat (7/3).
Yusril mengatakan, diperlukan bukti-bukti tambahan untuk menyeret Boediono. Terutama yang menerangkan bahwa keputusan bail out Century dibuat secara kolektif oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Karenanya, Yusril berpandangan bahwa Boediono tidak perlu mundur hanya karena namanya muncul di surat dakwaan. Namun, jika nanti keterlibatannya terbukti maka mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu harus legowo untuk lengser dari kursi wakil presiden.
"Biarkan proses berjalan, sampai bukti yang cukup. Tiba saatnya nanti KPK akan panggil Boediono, kalau cukup alasan tersangka sebaiknya mundur," tandas mantan Menteri Kehakiman ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra menilai munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan kasus Century sebagai sesuatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia