Boediono Lebih Sreg Diproses Hukum
Soal Dugaan Penyelewengan Bailout Bank Century
Rabu, 02 Desember 2009 – 14:36 WIB
Boediono Lebih Sreg Diproses Hukum
JAKARTA – Wakil Presiden Boediono sepertinya tak banyak terpengaruh dengan langkah politik DPR yang tengah menyusun Panitia Khusus Angket Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia yang dianggap tahu banyak soal dana talangan (bail out ) untuk Bank Century itu juga tak ciut nyali dengan Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) yang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus dana bailout untuk bank gagal itu.
Hari ini, Boediono justru muncul di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2009 di Balai Kartini, Jakarta, yang digelar KPK. Di ajang itu, Boediono yang tampil sebagai keynote speech justru menantang aparat penegak hukum untuk segera memproses secara hukum kasus Bank Century.
Baca Juga:
Menurut Boediono, kasus Bank Century itu akan lebih baik jika dituntaskan secara hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan terus-menerus. "Tentunya lebih baik pemeriksaan dari penegak hukum. Saya kira itu akan memperjelas semuanya, jadi tidak perlu harus menunggu," kata Boediono.
Guru besar Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, proses hukum kasus Century justru akan memberikan rasa tenang kepada masyarakat. Sebab, proses hukum akan memberi kepastian kepada masyarakat. "Jadi energi kita, energi masyarakat bisa dicurahkan untuk kegiatan yang produktif bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.
JAKARTA – Wakil Presiden Boediono sepertinya tak banyak terpengaruh dengan langkah politik DPR yang tengah menyusun Panitia Khusus Angket Bank
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KKB Kabur dari Lapas Wamena, Satgas Cartenz: Kami Kejar Sampai Tertangkap Kembali
- Serangan Umum 1 Maret, Klaim & Versi (daripada) Soeharto
- Hadirkan Poliklinik Women & Children, RS Mitra Keluarga Bekasi Janjikan Layanan Komprehensif
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?