Boediono Masih Jauh dari Impeachment
Skandal Bank Century
Rabu, 23 Desember 2009 – 16:54 WIB
JAKARTA- Pembentukan panitia khusus di DPR dan penyelidikan pidana terhadap kasus Century dinilai masih jauh implikasinya akan mengarah pada pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Boediono. Bila lolos, giliran DPR mengajukan gugatan ke MK dengan agenda sidang untuk menjawab pertanyaan apakah benar telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Boediono semasa menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu (23/12), kalaupun Boediono dianggap bersalah dalam kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century, impeachment tetap harus melalui proses hukum tata negara ke MK dan proses politik di DPR.
Jika DPR atau pengadilan menyatakan dia bersalah, lanjut Mahfud, maka DPR selanjutnya harus mengelar rapat paripurna membahas pengajuan pemakzulan Wapres. Syaratnya, pengajuan tersebut minimal dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560, dan terpenting disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Baca Juga:
JAKARTA- Pembentukan panitia khusus di DPR dan penyelidikan pidana terhadap kasus Century dinilai masih jauh implikasinya akan mengarah pada
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK