Boediono Masih Jauh dari Impeachment
Skandal Bank Century
Rabu, 23 Desember 2009 – 16:54 WIB
JAKARTA- Pembentukan panitia khusus di DPR dan penyelidikan pidana terhadap kasus Century dinilai masih jauh implikasinya akan mengarah pada pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Boediono. Bila lolos, giliran DPR mengajukan gugatan ke MK dengan agenda sidang untuk menjawab pertanyaan apakah benar telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Boediono semasa menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu (23/12), kalaupun Boediono dianggap bersalah dalam kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century, impeachment tetap harus melalui proses hukum tata negara ke MK dan proses politik di DPR.
Jika DPR atau pengadilan menyatakan dia bersalah, lanjut Mahfud, maka DPR selanjutnya harus mengelar rapat paripurna membahas pengajuan pemakzulan Wapres. Syaratnya, pengajuan tersebut minimal dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560, dan terpenting disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Baca Juga:
JAKARTA- Pembentukan panitia khusus di DPR dan penyelidikan pidana terhadap kasus Century dinilai masih jauh implikasinya akan mengarah pada
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global