Boediono Prihatin pada Korban Century

Skandal Bank Century

Boediono Prihatin pada Korban Century
Boediono Prihatin pada Korban Century
"Pada 18 Desember 2008, pada saat kami mengambil keputusan, UU (yang mengatur bailout) masih berlaku. Pada April 2009, situasinya berbeda karena saat itu setelah puncak krisis global,” bantah Boediono.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
400 Perda Segera Dicabut

JAKARTA– Wakil Presiden Boediono mengaku sangat prihatin dengan korban akibat kasus Bank Century. Namun, menurut mantan Gubernur Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News