Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:50 WIB
F-PDIP menilai mulai dari merger, akuisisi, pemberian FPJP, aliran dana terhadap Bank Century terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran undang-undang. Karena itu kata dia, ada dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
Dalam hal aliran dana, kata politisi yang disapa dengan nama Ara itu, telah ditemukan rekening yang dimanfaatkan orang lain, pemecahan deposito tanpa prosedur. Selain itu terdapat pemecahan nasabah di PT Antaboga sebagai rangkaian yang memunculkan hal-hal yang bertentangan dengan perundangan-undangan, termasuk memmanfaatkan momentum krisis dengan memberikan perlakukan istimiwe kepada Bank Century.
“Telah terjadi kuat indikasi pelanggaran, fraksi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi," katanya. (awa/gus/fas/jpnn)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang