Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:50 WIB

Foto : Dokumen JPNN
F-PDIP menilai mulai dari merger, akuisisi, pemberian FPJP, aliran dana terhadap Bank Century terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran undang-undang. Karena itu kata dia, ada dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
Dalam hal aliran dana, kata politisi yang disapa dengan nama Ara itu, telah ditemukan rekening yang dimanfaatkan orang lain, pemecahan deposito tanpa prosedur. Selain itu terdapat pemecahan nasabah di PT Antaboga sebagai rangkaian yang memunculkan hal-hal yang bertentangan dengan perundangan-undangan, termasuk memmanfaatkan momentum krisis dengan memberikan perlakukan istimiwe kepada Bank Century.
“Telah terjadi kuat indikasi pelanggaran, fraksi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi," katanya. (awa/gus/fas/jpnn)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi