Boediono tak Ingin DPR Campuri Proses Hukum Century

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Namun, Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak akan memenuhi panggilan itu.
"Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK," kata Juru Bicara Boediono, Yopie Hidayat kepada JPNN, Rabu (4/12).
Yopie menjelaskan, Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
Lagipula, ia menambahkan, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah Century kepada lembaga penegak hukum. Tugas Timwas, lanjut Yopie, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para penegak hukum.
"Pemanggilan kepada pihak-pihak lain di luar lembaga penegak hukum, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," kata Yopie.
Seperti diketahui, Timwas sudah memutuskan memanggil Wapres Boediono tanggal 18 Desember 2013 mendatang. Tapi sebelum itu, tanggal 13 Desember, Timwas lebih dulu meminta penjelasan dari KPK, Kejaksaan, Kapolri dan Mensesneg. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Namun, Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm