Boediono Terkesan Hindari Pertanyaan Seputar Persetujuan FPJP

jpnn.com - JAKARTA -- Dalam sidang terdakwa skandal Century, Budi Mulya, Wakil Presiden RI Boediono yang menjadi saksi beberapa kali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pertanyaan yang terkesan dihindari Boediono itu terutama terkait persetujuan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG), apakah yang setujui FPJP memang dibahas dalam RDG?" tanya jaksa KMS A Roni kepada Boediono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).
Bukannya menjawab sesuai pertanyaan, Boediono justru menjelaskan bahwa dalam RDG dibahas mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Yang dibahas dalam RDG adalah perubahan PBI untuk menampung perkembangan yang sangat cepat kondisi likuiditas perbankan. Tentu, kita ingin peraturan yang bisa menampung semuanya termasuk Bank Century yang bisa kolaps," tutur Boediono.
Jaksa Roni kembali bertanya pada mantan Gubernur BI itu siapa yang akhirnya memberi persetujuan pemberian FPJP ke Bank Century. Tetapi, kembali Boediono tidak menjawab pertanyaan itu.
"Yang diputuskan dalam RDG adalah perubahan PBI. Di situ tentu ada pembahasan mengenai apa yang ada di hadapan kita. Bank Century masuk dalam pembahasan tetapi ada masalah-masalah lain," jawab Boediono.
Jaksa pun akhirnya melanjutkan ke sejumlah pertanyaan lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Dalam sidang terdakwa skandal Century, Budi Mulya, Wakil Presiden RI Boediono yang menjadi saksi beberapa kali tidak menjawab pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi