Bogor Incar PAD dari Parkir
Minggu, 30 Januari 2011 – 02:12 WIB
BOGOR - Potensi parkir di Kota Bogor cukup besar. Namun, pengelolaannya belum maksimal sehingga kontribusi dari pajak maupun retribusi parkir pada pendapatan asli daerah (PAD) masih minim. Karena itu, potensi parkir harus dikelola profesional agar memberikan kontribusi besar bagi PAD. Politisi Partai Demoktrat itu menambahkan, untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang tak terkontrol, pihaknya akan mengusulkan tiga solusi, yaitu penentuan batas atas dan batas bawah, penetapan tarif parkir berdasarkan zona dan pembuatan sistem online di lokasi pengelolaan parkir.
Selama ini, parkir telah dikenakan pajak sebesar 20 persen dari total omset. Pajak tersebut bakal dinaikkan menjadi 30 persen sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Saat ini, panitia khusus (pansus) sedang membahas dan mengkaji besaran pajak parkir yang sesuai untuk Kota Bogor.
Baca Juga:
Anggota Pansus Pajak Parkir, Budi Sulistio, mengatakan , jika pajak ditetapkan 30 persen maka dikhawatirkan para pengelola parkir akan menaikkan tarif parkir. “Para pengelola biasanya akan mengejar target penghasilan dengan memainkan tarif. Karena itu, kita harus membahasnya secara komprehensif,” tegas Budi kepada Radar Bogor (grup JPNN), Sabtu (29/1).
Baca Juga:
BOGOR - Potensi parkir di Kota Bogor cukup besar. Namun, pengelolaannya belum maksimal sehingga kontribusi dari pajak maupun retribusi parkir pada
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS