Bogor Tamatkan Ahmadiyah
Walikota Keluarkan SK Pelarangan Aktivitas
Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:31 WIB
Baca Juga:
Diani menjelaskan, pelarangan itu meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik. Jemaat Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas jemaat Ahmadiyah Indonesia. Mereka juga dilarang menggunakan atribut jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.
Baca Juga:
Pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pemkot Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI. Pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya pernyataan bersama umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu, yang menyatakan kegiatan jemaat Ahmadiyah berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah.
BOGOR-Aktivitas jemaat Ahmadiyah di Bogor akhirnya tamat. Setelah Pemprov Jawa Barat melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat, Pemkot
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS