Bogor Tamatkan Ahmadiyah
Walikota Keluarkan SK Pelarangan Aktivitas
Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:31 WIB
Selain itu, kata walikota, juga menimbang surat ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan jemaat Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.
Seiring dengan keluarnya larangan tersebut, masyarakat Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarkis atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus jemaat Ahmadiyah di Kota Bogor.
Kepala Bagian Humas Asep Firdaus mengatakan, hari ini akan digelar rapat muspida untuk membahas lebih lanjut yang rencananya dilangsungkan di Polres Kota Bogor, Jalan Kedunghalang, Bogor. Sementara itu, hari ini rencananya ribuan umat Islam akan melakukan aksi simpatik mendukung keputusan walikota itu. Aksi dilakukan bakda Jumat. Massa akan longmarch dari Masjid Raya Bogor menuju Balaikota.
“Kami akan meminta walikota membacakan keputusan tersebut. Kami juga akan menjamin walikota bila dikait-kaitkan dengan HAM. Jangan takut kami akan maju,” kata pengurus Komunitas Islam Bogor (KMB) Rusli Saimun, kemarin.
BOGOR-Aktivitas jemaat Ahmadiyah di Bogor akhirnya tamat. Setelah Pemprov Jawa Barat melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat, Pemkot
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS