Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi
Senin, 25 Maret 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu (23/3). Kepala Kanim Jaksel, Maryoto Sumadi, mengungkapkan, Kang telah memalsukan dokumen keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kang diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar berupa alamat tempat tinggal palsu," ujar Maryoto dalam jumpa pers di Kemenkumham, Senin (25/3).
Kronologi kasus itu bermula pada 14 Maret 2013, ketika Kang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui Visa on Arrival di Kanim Jaksel. Ia mencantumkan alamat di Apartemen Brawijaya Tower I/604 Jaksel.
Petugas Kanim Jaksel pun melakukan pengecekan ke lapangan. "Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," jelasnya.
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi