Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
“Kita semua harus berani melanjutkan boikot ini demi mendukung ekonomi nasional dan menolak kontribusi terhadap agresi Israel,” kata Eman.
Gerakan boikot, menurut Eman, juga membuka peluang usaha baru bagi pebisnis lokal. Hal ini diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina," yang mendorong umat Islam untuk menghindari produk terafiliasi Israel.
Fatwa tersebut juga menganjurkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.
Kedua fatwa ini menjadi dasar bagi masyarakat Muslim untuk mendukung gerakan boikot sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina sekaligus strategi memperkuat ekonomi lokal.
“Alih-alih memicu PHK, gerakan ini justru membuat bisnis lokal bangkit dan berkembang di berbagai sektor,” pungkas Eman. (esy/jpnn)
Wasekjen MUI mengatakan bahwa gerakan boikot produk Israel mendorong ekonomi lokal, tidak memicu PHK massal.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional