Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas

Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Lebih lanjut Lily menegaskan, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap apara aktivis anti-Orde Baru pasti terungkap jika pemerintah memang serius. Terlebih lagi, lanjutnya, DPR sudah menyerahkan temuan-temuan beserta rekomendasi tentang kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2009 silam.

"Sebenarnya enggak ada kesulitan, hanya persoalannya mau atu tidak? Pemerintah punya kewajiban yang harus dilaksanakan, baru kita bicara RUU itu," ucap politisi PKB yang dikenal vokal mengritisi pemerintah itu.

Ditambahkannya pula, pemerintah memiliki kewajiban memberi kompensasi kepada para korban penculikan. "Sesuai rekomendasi itu Kemenhan harus menyampaikan konpensasi kepada keluarga korban. Kalau masalah ini tidak selesai, maka tidak ada pembahasan RUU Kamnas,” tandasnya.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bawaslu Diminta Tegas ke KPU

JAKARTA - Pemerintah kembali ditagih untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan terhadap 13 aktivis anti-Orde Baru pada kurun waktu 1997-1998


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News