Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Minggu, 28 Oktober 2012 – 18:18 WIB

Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Lebih lanjut Lily menegaskan, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap apara aktivis anti-Orde Baru pasti terungkap jika pemerintah memang serius. Terlebih lagi, lanjutnya, DPR sudah menyerahkan temuan-temuan beserta rekomendasi tentang kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2009 silam.
Baca Juga:
"Sebenarnya enggak ada kesulitan, hanya persoalannya mau atu tidak? Pemerintah punya kewajiban yang harus dilaksanakan, baru kita bicara RUU itu," ucap politisi PKB yang dikenal vokal mengritisi pemerintah itu.
Ditambahkannya pula, pemerintah memiliki kewajiban memberi kompensasi kepada para korban penculikan. "Sesuai rekomendasi itu Kemenhan harus menyampaikan konpensasi kepada keluarga korban. Kalau masalah ini tidak selesai, maka tidak ada pembahasan RUU Kamnas,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah kembali ditagih untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan terhadap 13 aktivis anti-Orde Baru pada kurun waktu 1997-1998
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli