Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Minggu, 28 Oktober 2012 – 18:18 WIB
Lebih lanjut Lily menegaskan, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap apara aktivis anti-Orde Baru pasti terungkap jika pemerintah memang serius. Terlebih lagi, lanjutnya, DPR sudah menyerahkan temuan-temuan beserta rekomendasi tentang kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2009 silam.
Baca Juga:
"Sebenarnya enggak ada kesulitan, hanya persoalannya mau atu tidak? Pemerintah punya kewajiban yang harus dilaksanakan, baru kita bicara RUU itu," ucap politisi PKB yang dikenal vokal mengritisi pemerintah itu.
Ditambahkannya pula, pemerintah memiliki kewajiban memberi kompensasi kepada para korban penculikan. "Sesuai rekomendasi itu Kemenhan harus menyampaikan konpensasi kepada keluarga korban. Kalau masalah ini tidak selesai, maka tidak ada pembahasan RUU Kamnas,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah kembali ditagih untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan terhadap 13 aktivis anti-Orde Baru pada kurun waktu 1997-1998
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe