Bola Panas Aceh Dilempar ke MK
Mendagri Gugat ke MK Minta Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada
Rabu, 11 Januari 2012 – 08:02 WIB
JAKARTA -- Pemerintah tak bisa lagi berlama-lama menyembunyikan faktor pemicu serentetan kasus penembakan, penggergajian tower PLN, dan rumah calon bupati yang dibom molotov di Aceh. Semakin terkuak bahwa serangkaian kasus kekerasan itu terkait dengan pemilukada Aceh. "Yang saya gugat KPU agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut, sehingga diperpanjang waktunya," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/1).
Buktinya, pemerintah berubah sikap. Jika pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012 lalu disepakati pemilukada tetap 16 Februari 2012, kemarin beda lagi. Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada.
Baca Juga:
Gamawan berharap MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah tak bisa lagi berlama-lama menyembunyikan faktor pemicu serentetan kasus penembakan, penggergajian tower PLN, dan rumah calon
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas