Bolak-balik Masuk Penjara, Preman Ini Enggak Jera

jpnn.com, GARUT - Sudah empat kali masuk penjara tidak membuat seorang preman kampung di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi jera.
Preman kampung berinisial D (32) itu kembali ditangkap polisi lantaran mengancam dan merampas barang milik dua karyawan PT MBK Ventura yang sedang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.
"Sudah ditangkap, dia ini empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," kata Kepala Polsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada wartawan di Garut, Kamis.
Preman yang sudah empat kali masuk penjara itu, kata dia, kini harus berurusan kembali dengan polisi karena perbuatannya yang membawa senjata tajam berupa badik dan air soft gun tanpa izin kemudian digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku akhirnya ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Amirudin.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa preman tersebut melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.
Namun, aksinya itu tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat umum, dan juga melakukan perampasan barang milik korban.
"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," kata Amirudin.
Sudah empat kali masuk penjara tidak membuat seorang preman kampung menjadi jera.
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO