Bolak-balik Masuk Penjara, Preman Ini Enggak Jera
Jumat, 14 Juli 2023 – 04:26 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Aksi premanisme itu sempat sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, kemudian tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut. (antara/jpnn)
Sudah empat kali masuk penjara tidak membuat seorang preman kampung menjadi jera.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir