Boleh Dapat Ulos Meski Bukan Orang Batak
Rabu, 23 Januari 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Hiras Tobing,PhD, memastikan sama sekali tidak ada larangan memberi ulos kepada orang di luar suku Batak. Karena pemberian ulos menurutnya tidak semata bermakna sebagai penghormatan, namun sekaligus simbolisasi hadirnya Batak dalam diri orang yang diulosi. Dewan Pakar Persatuan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menuturkan, pemberian ulos kepada suku lain ini dimulai sejak zaman Belanda masuk ke Tano Batak. Kemudian berlanjut saat terjadinya proses kawin campur antara suku Batak dengan suku maupun bangsa-bangsa lain di dunia. “Jadi analoginya, orang di luar orang Batak, juga bisa menerima ulos,” katanya.
“Jadi dengan kita memberikan ulos, artinya orang Batak juga melekat dalam diri orang tersebut. Sehingga nasionalisme tumbuh dan berkembang. Kalau adat dan budaya tidak bisa kita manfaatkan untuk kepentingan nasionalisme, buat apa adat tersebut?” ujarnya menanggapi larangan pemberian ulos kepada suku lain oleh salah seorang calon Gubernur Sumatera Utara, di Jakarta, Selasa (22/1).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberian ulos dapat dilakukan kepada siapa saja di luar orang Batak, asalkan jangan kepada seorang koruptor. Selain itu, pemberian ulos juga tergantung pemaknaan dari prosesi tersebut. Karena masyarakat Batak saat ini telah berkembang sedemikian rupa. Ia menganalogikan ibarat sebuah pisau. “Itu kan bisa dipakai untuk memotong ayam, buah atau untuk kepentingan positif lain. Tapi pisau juga kan bisa dipakai untuk membunuh orang. Jadi sangat tergantung kita memaknai objek ke subjek,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Hiras Tobing,PhD, memastikan sama sekali tidak ada larangan memberi ulos kepada
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI