Boleh Dicek Lho, Kakak! Ini Jumlah Polisi yang Terlibat Pungli

jpnn.com - BALIKPAPAN – Tujuh anggota kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Timur terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang 2016.
Saat ini, tujuh oknum tersebut masih menjalani proses hukum.
“Mereka ini lima di antaranya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan dua lainnya terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan karena laporan masyarakat,” ujar Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Garnada, Kamis (16/11).
Dia menambahkan, ketujuh oknum itu bisa dipidanakan jika korban pungli keberatan.
Namun, proses sidang internal Polri masih terus berjalan.
“Seperti pengalaman di Sulawesi Tengah (Sulteng), anggota dengan pangkat AKBP diproses pidana terlebih dahulu, baru dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” paparnya.
Ketujuh anggota ini diketahui melakukan pungutan yang tidak semestinya.
Di antaranya adalah pungli terkait surat izin jalan, penyeberangan kapal feri, makelar kasus narkoba, pungutan di jalan, dan proses penerimaan anggota Polri.
BALIKPAPAN – Tujuh anggota kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Timur terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang 2016. Saat ini, tujuh oknum
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki