Boleh Dicek Lho, Kakak! Ini Jumlah Polisi yang Terlibat Pungli
jpnn.com - BALIKPAPAN – Tujuh anggota kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Timur terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang 2016.
Saat ini, tujuh oknum tersebut masih menjalani proses hukum.
“Mereka ini lima di antaranya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan dua lainnya terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan karena laporan masyarakat,” ujar Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Garnada, Kamis (16/11).
Dia menambahkan, ketujuh oknum itu bisa dipidanakan jika korban pungli keberatan.
Namun, proses sidang internal Polri masih terus berjalan.
“Seperti pengalaman di Sulawesi Tengah (Sulteng), anggota dengan pangkat AKBP diproses pidana terlebih dahulu, baru dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” paparnya.
Ketujuh anggota ini diketahui melakukan pungutan yang tidak semestinya.
Di antaranya adalah pungli terkait surat izin jalan, penyeberangan kapal feri, makelar kasus narkoba, pungutan di jalan, dan proses penerimaan anggota Polri.
BALIKPAPAN – Tujuh anggota kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Timur terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang 2016. Saat ini, tujuh oknum
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak