Boleh Dicek Lho, Kakak! Ini Jumlah Polisi yang Terlibat Pungli
Kamis, 17 November 2016 – 16:38 WIB
“Untuk yang makelar kasus, oknum anggota ini mengiming-imingi istri dari tersangka kasus narkoba, padahal kasus tersebut dalam penyelidikan. Sedangkan terkait penerimaan anggota, nilainya memang hanya Rp 100 juta, namun caranya tidak benar dan melanggar kode etik,” kata dia.
Menurut Deden, perilaku itu tidak layak di lingkungan Polri.
Dia mengimbau warga tak segan melapor jika mengetahui praktik pungli yang dilakukan oknum kepolisian. (bp-21/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Tujuh anggota kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Timur terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang 2016. Saat ini, tujuh oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius