Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Drive Thru dan Take Away, Ini Syaratnya
Minggu, 28 Maret 2021 – 06:06 WIB

Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Filosofi tidak membuka masker khusus tamu. Ini memberi perlindungan pada pihak mempelai dan para tamu agar tidak terpapar Covid-19," tambahnya.
Dia mengatakan sebelum menggelar pernikahan pengantin atau panitia harus melaporkan acara, kepada Satgas Covid-19 Surabaya.
Satgas akan meninjau izin tersebut sebelum menyetujuinya. Apabila diketahui tidak berizin atau melanggar aturan, akan dilakukan penghentian kegiatan oleh satgas. (ngopibareng/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satgas Covid-19 menyatakan bisa gelar resepsi pernikahan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass
- Seluruh Honorer Administrasi jadi PPPK, Satgas juga Aman, Alhamdulillah
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta
- Resmi Menikah di AS, Aurelie dan Tyler Akan Gelar Resepsi pada April