Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Jumat, 10 Agustus 2012 – 13:41 WIB

Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan ini terkait legalisasi penggunaan mobil dinas selama lebaran yang diberikan dua kepala daerah tersebut kepada pejabat pemerintahan. Sebelumnya, Wako Fauzi Bahar dan Wagub Muslim Kasim, beberapa waktu lalu, secara terpisah mengumumkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemko Padang dan Pemprov, yang boleh digunakan untuk mudik lebaran. Wako Padang Fauzi Bahar mengizinkan kendaraan dinas boleh dipergunakan PNS selama lebaran sebagai bentuk kompensasi bagi jajarannya karena tidak mendapatkan THR.
”Kebijakan ini sangat disayangkan dan menjurus perbuatan melegalisasi perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah,” tutur Roni Saputra, aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Laporan aktivis diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy. Roni berharap, kejaksaan serius menindaklanjuti laporan yang diserahkannya. Hal ini dikarenakan, penggunaan mobil dinas saat lebaran, hampir setiap tahun dilegalkan.
Baca Juga:
PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki