Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan

Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan ini terkait legalisasi penggunaan mobil dinas selama lebaran yang diberikan dua kepala daerah tersebut kepada pejabat pemerintahan.

”Kebijakan ini sangat disayangkan dan menjurus perbuatan melegalisasi perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah,” tutur Roni Saputra, aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Laporan aktivis diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy. Roni berharap, kejaksaan serius menindaklanjuti laporan yang diserahkannya. Hal ini dikarenakan, penggunaan mobil dinas saat lebaran, hampir setiap tahun dilegalkan.

Sebelumnya, Wako Fauzi Bahar dan Wagub Muslim Kasim, beberapa waktu lalu, secara terpisah mengumumkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemko Padang dan Pemprov, yang boleh digunakan untuk mudik lebaran. Wako Padang Fauzi Bahar mengizinkan kendaraan dinas boleh dipergunakan PNS selama lebaran sebagai bentuk kompensasi bagi jajarannya karena tidak mendapatkan THR.

PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News