Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan

Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Dengan catatan, kendaraan dinas tersebut dijaga baik-baik dan tidak boleh rusak. Hanya saja, kebijakan ini tidak adil bagi PNS golongan rendah. Padahal, lanjut Roni, KPK telah mengimbau seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia untuk melarang penggunaan mobil dinas oleh pejabat daerah untuk keperluan mudik lebaran.

Saat ini, Kota Padang memiliki 279 unit mobil dinas yang layak pakai. ”Jika diasumsikan setiap kabupaten/kota rata-rata memiliki 250 mobil dinas, dengan penyusutan Rp200 ribu selama pemakaian lebaran maka total penyusutan dan kerugian negara adalah Rp1 miliar, belum termasuk biaya kerusakan penggunaan, baik akibat kecelakaan, atau yang lainnya,” tegas Roni. 

Lebih lanjut  menurut Arief Paderi, yang ikut mengantarkan laporan, pada prinsipnya mobil dinas merupakan barang milik negara atau daerah sebagaimana diatur PP No 6 Tahun 2006. “Selain itu dalam Permendagri No 7/2006, juga dinyatakan bahwa mobil dinas adalah penunjang kegiatan dalam penyelenggaraan negara. Jadi tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara negara,” katanya. 

Di samping itu, lanjut Arief, pernyataan kedua kepala daerah ini juga berpotensi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta.

PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News