Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan

Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Dihubungi terpisah, Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim hanya menanggapi dingin laporan dua aktivis tersebut. Muslim Kasim menegaskan, kebijakan membolehkan pejabat dan PNS membawa mobil dinas selama lebaran bukanlah suatu tindakan korupsi.

“Lebih baik kita membolehkan mereka bawa pulang mobil dinas secara terang-terangan, daripada membawa mobil dinas dengan diam-diam. Kita hanya ingin melaksanakan niat baik, memperlancar hubungan silahturahmi mereka,” tegasnya.

Muslim Kasim mengimbau, masyarakat Sumbar agar jangan menodai bulan Ramadhan dengan hal-hal kecil seperti persoalan seperti, mobil dinas tersebut. Menurutnya, masih banyak hal yang lebih besar yang bermanfaat yang bisa dilakukan daripada memperkeruh suasana yang damai di bulan ramadhan.

“Jangan berpikiran sempit dan terlalu westernisasi. Kita ini hidup di Minang. Kenapa mempersoalkan mobil dinas yang dibawa untuk berlebaran,” terangnya.

PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News